Selamat Datang di UinBLOG

Segera daftarkan diri Anda di UinBLOG. Jalin silaturrahim dan sharing pengetahuan dengan Dosen, Mahasiswa, Staf, dan Alumni Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Selamat Bersilaturrahim dan Berkarya.


Terbaru di UinBLOG

Mulai saat ini bagi Anda civitas UIN MALIKI Malang, bisa mempublikasikan kegiatan-kegiatan Anda di halaman utama UinBLOG.
Caranya: layangkan surat permohonan publikasi ke Puskom UIN MALIKI Malang.

Daftar Sekarang

Isi form pendaftaran dengan lengkap dan mohon isi sesuai biodata Anda sebenarnya.
Baca: Ketentuan di UinBLOG (Terms of Service).


Download Panduan Cara Daftar

Member Login

Lupa Password


Event

Agar Event atau Profil Organisasi Anda ada di halaman utama UinBLOG, caranya mudah:

Cara Pertama:

  1. Pemohon adalah civitas UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan telah terdaftar di UinBLOG.
  2. Content (isi) banner berkaitan dengan aktifitas/event atau unit/organisasi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang        (Bukan promo produk atau promo organisasi di luar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang).
  3. Bila disertai link, link tersebut harus mengarah ke halaman atau blog Anda di UinBLOG atau ke subdomain/subfolder di bawah uin-malang.ac.id
  4. Ukuran banner 620px X 246px, dengan format JPG.

Kirim permohonan Anda ke blog@uin-malang.ac.id
Dengan format sebagai berikut:

Nama Lengkap    :
NIM                         :
No. HP                    :
ID UinBLOG         :
Pesan                      :

Lampirkan Banner Anda di email (Attachment)

Admin UinBLOG akan segera memberi konfirmasi ke email Anda
Permohonan juga bisa langsung melalui Yahoo Messenger Admin UinBLOG.

Pada Cara Pertama ini, dimaksudkan agar mempermudah prosedur Anda namun publikasi banner Anda sesuai dengan kebijakan Admin UinBLOG, baik ditampilkan atau tidaknya dan lama tayangnya sepenuhnya menjadi kebijakan Admin yang didasarkan pada kelayakan dan skala prioritas terhadap banner-banner lain yang telah diajukan.
Untuk banner yang lebih formal, durasi tayang sesuai planning event Anda gunakan cara kedua.

———————————————————————————————————————————————-

Cara Kedua:
Mengajukan surat ke Kepala Puskom, durasi tayang dan lain sebagainya sesuai dengan permohonan yang telah disetujui.
Untuk mahasiswa, surat pengajuan telah disetujui oleh pembina di organisasi yang bersangkutan.

———————————————————————————————————————————————-

Belum tahu ID UinBLOG Anda? Cara mengetahui ID UinBLOG Anda adalah seperti berikut: