Archive for the Category »Tutorial «

DALIL SYAR’I (Bag. 3) : Istishhab

a.    Pengertian Istishhab
Secara etimologi, istishhab berarti “minta bersahabat” atau “membandingkan sesuatu dan mendekatkannya.” Secara terminologi, ada beberapa definisi istishhab yang dikemukakan para ahli ushul fiqh.
1.    Imam Al-Ghazali, mendefinisikan istishhab dengan: “Berpegang pada dalil akal atau syara’, bukan didasarkan karena tidak diketahui adanya dalil, tetapi, setelah dilakukan pembahasan dan penelitian cermat, diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada.” more…

DALIL SYAR’I (Bag. 2) : Al-Maslahah Al-Mursalah

a.    Pengertian Al-Maslahah Al-Mursalah
Secara etimologi, maslahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Maslahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat.
Secara terminologi, terdapat beberapa definisi maslahah yang dikemukakan ulama ushul fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mangandung esensi yang sama. Imam Al-Ghazali, mengemukakan bahwa pada prinsipnya maslahah adalah “mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’.”
Tujuan syara’ yang harus dipelihara tersebut, menurut al-Ghazali, ada lima bentuk yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang pada intinya untuk memelihara kelima aspek tujuan syara’ di atas, maka dinamakan maslahah. Di samping itu, upaya untuk menolak segala bentuk kemudaratan yang berkaitan dengan kelima aspek tujuan syara’ tersebut, juga dinamakan maslahah. more…

DALIL SYAR'I (Bag. I) : ISTIHSAN

1.    Istihsan
a.    Pengertian Istihsan
Secara etimologi, istihan berarti “Menyatakan dan menyakini baiknya sesuatu”. Dan secara terminologi ulama ushul, istihsan adalah sebagai berikut:
a)    Menurut Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa juz I: 137, “Istihsan adalah semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya.”
b)    Al-Muwafiq Ibnu Qudamah Al-Hambali berkata, “Istihsan adalah suatu keadilan terhadap hukum dan pandangannya karena adanya dalil tertentu dari al-qur’an an as-sunnah.”
c)    Abu Ishaq Asy-Syatibi dalam Madzhab Al-Maliki berkata, “Istihsan adalah pengambilan suatu kemaslahan yang bersifat juz’i dalam menanggapi dalil yang bersifat global.” more…

DALIL SYAR'I UNTUK HUKUM AMALIAH

Meski jurusan Teknik Informatika, muchad memperoleh juga matakuliah keislaman, diantaranya Studi Fiqh. Nach ini makalah tentang dalil syar’i yang muchad susun bersama teman-teman untuk tugas makalah tersebut, oya maaf gambar ilustrasinya agak cupu : ) Kami mengawali bab pembahasannya seperti ini:

Telah ditetapkan dengan suatu ketetapan bahwa dalil syar’i yang dipergunakan oleh hukum amaliah itu, dikembalikan kepada empat hal yaitu: al-qur’an, sunnah, ijma’, qiyas. Keempat dalil ini sudah disepakati oleh umat islam. Dengan inilah orang memberi dalil kepada sesuatu itu. Juga orang sepakat atas bentuk susunan dalil tersebut untuk mengambil sebagai dasar hukum.
more…

DATABASE AND DATA PROCESSING

This is my resume for english lesson in 3rd semester, the chapter is about database.
1. Database
Database is any collection of data organized for storage in a computer memory and designed for easy access by authorized users.

The function of database is organized for storage any collection of data.

The kind of data form in database is the form of text, numbers, and encoded graphics.
more…

Category: Tutorial  2 Comments

WARGA NEGARA

Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
Warga negara memiliki pengertian atau dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. more…

ASAS KEWARGANEGARAAN

Dalam menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu :
1.    Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.    Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut Ius Sanguinis.                         
Seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan. (Noor, Arifin.1999. Ilmu Sosial Dasar untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung: CV Pustaka Setia)
    Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga Negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di Jepang memakai prinsip ini, jika seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga Negara Jepang. (Azra,Azumardi.2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN Jakarta)
    more…

PERILAKU MENYIMPANG DI DALAM MASYARAKAT

Tidak bisa dipungkiri, dalam setiap sudut kehidupan mesti ada masalah ataupun konflik apalagi dalam kehidupan sosial masyarakat. Namun apa yang terjadi akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Perilaku menyimpang di masyarakat sudah biasa menjadi etalase di berbagai mass media dengan judul “kriminal”. Kasusnya pun semakin beragam termasuk pelakunya, tidak lagi pejabat, orang yang biasa dianggap “kyai” pun kerap terjerat kasus-kasus kriminal. Banyak faktor yang menengarai fenomena ini, selain dorongan diri dari si pelaku, tatanan kehidupan yang mulai semrawut pun memiliki andil besar dalam pembentukan mental dan suasana kehidupan. Ditilik dari segi hukum saja, banyak peluang dan kesempatan untuk melakukan kejahatan karena di dalam hukum itu sendiri banyak terjadi ketimpangan, tidak adanya supremasi hukum dan penegak hukum yang loyal.

Masalah ini sebenarnya sangat kompleks, karena bukan hanya satu sistem tapi hampir semua sistem saling terkait oleh karenanya penyelesaian pun tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak. Harus ada kesadaran dari masing-masing individu dan perlunya pemerintah merombak sistem yang telah terkontaminasi dengan sistem yang lebih baik. more…

PERBANDINGAN ANTARA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN BUDAYA

Perubahan Sosial
Perubahan sosial ialah sebuah transformasi budaya dan institusi sosial yang terjadi dalam jangka waktu yang berterusan serta menghasilkan kesan positif dan negatif. Perubahan sosial merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi perubahan sosial:
1.    tekanan kerja dalam masyarakat
2.    keefektifan komunikasi
3.    perubahan lingkungan alam.
more…
Category: Tutorial  One Comment

HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya.

    Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.
   
    Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
    more…