DALIL SYAR’I (Bag. 3) : Istishhab
a. Pengertian IstishhabSecara etimologi, istishhab berarti “minta bersahabat” atau “membandingkan sesuatu dan mendekatkannya.” Secara terminologi, ada beberapa definisi istishhab yang dikemukakan para ahli ushul fiqh.
1. Imam Al-Ghazali, mendefinisikan istishhab dengan: “Berpegang pada dalil akal atau syara’, bukan didasarkan karena tidak diketahui adanya dalil, tetapi, setelah dilakukan pembahasan dan penelitian cermat, diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada.” more…

a. Pengertian Al-Maslahah Al-Mursalah
Secara etimologi, istihan berarti “Menyatakan dan menyakini baiknya sesuatu”. Dan secara terminologi ulama ushul, istihsan adalah sebagai berikut:
Meski jurusan Teknik Informatika, muchad memperoleh juga matakuliah keislaman, diantaranya Studi Fiqh. Nach ini makalah tentang dalil syar’i yang muchad susun bersama teman-teman untuk tugas makalah tersebut, oya maaf gambar ilustrasinya agak cupu : ) Kami mengawali bab pembahasannya seperti ini:
This is my resume for english lesson in 3rd semester, the chapter is about database.
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
Dalam menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu :
Tidak bisa dipungkiri, dalam setiap sudut kehidupan mesti ada masalah ataupun konflik apalagi dalam kehidupan sosial masyarakat. Namun apa yang terjadi akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Perilaku menyimpang di masyarakat sudah biasa menjadi etalase di berbagai mass media dengan judul “kriminal”. Kasusnya pun semakin beragam termasuk pelakunya, tidak lagi pejabat, orang yang biasa dianggap “kyai” pun kerap terjerat kasus-kasus kriminal. Banyak faktor yang menengarai fenomena ini, selain dorongan diri dari si pelaku, tatanan kehidupan yang mulai semrawut pun memiliki andil besar dalam pembentukan mental dan suasana kehidupan. Ditilik dari segi hukum saja, banyak peluang dan kesempatan untuk melakukan kejahatan karena di dalam hukum itu sendiri banyak terjadi ketimpangan, tidak adanya supremasi hukum dan penegak hukum yang loyal.
Perubahan Sosial
Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya.
Komentar Terbaru