Soal UKG Guru 2012
Jul 27
Untuk mengenal / mengetahui jenis dan bentuk soal UKG kami persilakan Anda kunjungi website Uji Kompetensi Guru yang didukung team admin yang freelance / no profit di http://www.ujikompetensiguru.com/ untuk artikel Jenis dan Bentuk Soal UKG Guru bisa ditemukan di laman http://www.ujikompetensiguru.com/2012/07/jenis-dan-bentuk-soal-ukg-guru.html
Kemdikbud melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (Kepala BPSDMP dan PMP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom membantah bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tidak memiliki dasar hukum. Ia berpendapat, semua pihak yang menolak dan mengancam akan melakukan boikot sebaiknya membaca dan memahami peraturan perundangan yang ada sebelum memberikan tudingan negatif pada UKG.
Syawal menegaskan, UKG sudah sesuai konstitusi karena secara eksplisit tertulis di pasal 7 UU Guru dan Dosen nomor 14 ayat 1 butir A dan G. Serta di pasal 14 ayat 1 butir D dan K dalam UU yang sama. Sementara di PP 74, penetapan UKG ada di pasal 2 dan pasal 3 ayat 1.
“Peraturan yang lebih tinggi mana lagi yang harus dipakai jika mereka tidak mempercayai kedua landasan hukum itu,” kata Syawal, saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Dia menjelaskan, selain penilaian melalui soal pilihan ganda, kepala sekolah juga akan dilibatkan untuk menilai kinerja para guru di sekolahnya. Di luar itu, ia juga menjelaskan mengenai posisi hasil UKG yang hanya akan dijadikan salah satu kriteria kenaikan pangkat. Bukan satu-satunya.
“Saya tidak khawatir dengan ancaman boikot. Karena dalam sosialisasi para guru sadar bahwa UKG tepat untuk menilai kompetensi guru,” kata Syawal.
UKG 2012 bagi guru dijadwalkan Pemerintah pada tanggal 30 Juli, hari Minggu secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia.
No related posts.
RSS